Tugas Etika Bisnis - Siti Amira Septyani - 3EA18 - 16218751 03 Juli 2021)
Nama : SITI AMIRA
SEPTYANI
Kelas : 3EA18
NPM :
16218751
Tanggal : 03 Juli 2021
TUGAS ETIKA BISNIS
TUGAS MINGGU KE 12: EVALUASI MATERI
Setelah Anda mempelajari materi yang disajikan dalam
modul ini, jawab soal-soal evaluasi berikut
:
1.
Apa perbedaan uang pelicin, gratifikasi dan suap?
Jawaban :
Uang pelicin didefinisikan sebagai sejumlah pemberian
(biasanya dalam bentuk uang) untuk memulai, mengamankan, mempercepat akses pada
terjadinya suatu layanan.
Gratifikasi adalah pemberian hadiah dengan tujuan
untuk mempercepat akses dengan mempertaruhkan integritas.
Suap adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh
korporasi atau pihak swasta berupa pemberian barang, uang, janji, dan bentuk
lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari pihak
penerima suap.
2.
Apakah sanksi yang dapat dikenakan bagi pemberi suap?
Jawaban :
Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00
(dua ratus lima puluh juta rupiah).
3.
Siapa saja yang penerima gratifikasi yang wajib
melaporkan pemberian kepada KPK?
Jawaban :
Penerima gratifikasi yang wajib melaporkan pemberian
kepada KPK adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara.
4.
Apa saja jenis pemberian yang termasuk gratifikasi?
Jawaban :
Jenis pemberian yang termasuk gratifikasi adalah
pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon,
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
5.
Apa saja jenis pidana yang dapat dikenakan kepada
Korporasi?
Jawaban :
No |
Undang-Undang |
Pidana Pokok |
Pidana Tambahan dan Sanksi Lain |
1 |
UU
No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20
Tahun 2001 |
Denda
maksimal Rp1 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok |
-Perampasan
barang yang digunakanatau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi |
2 |
UU
No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang |
Denda
maksimal Rp100 miliar |
-Pengumuman
putusan hakim |
3 |
UU
No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan |
Denda
maksimal Rp1 triliun |
-Penutupan
seluruh atau sebagian perusahaan |
4 |
UU
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Denda
maksimal Rp10 miliar dengan pemberatan tiga kali pidana pokok |
-Pencabutan
izin usaha |
5 |
Perppu
No.1 Tahun2002tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme |
Denda
maksimal Rp1 triliun |
-Korporasi
yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya
dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang |
6 |
UU
No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme |
Denda
maksimal Rp100 miliar |
-Pembekuan
sebagian atau seluruh kegiatan korporasi |
7 |
UU
No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Denda
maksimal Rp5 miliar dengan pemberatan tiga kali dari pidana pokok |
-Pencabutan
izin usaha |
8 |
UU
No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No.35
Tahun 2014 dan diperbaharui dengan Perppu No.1 Tahun 2016 |
Denda
maksimal Rp5 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok |
Tidak
diatur pidana tambahan untuk korporasi |
9 |
UU
No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No.45 Tahun
2009 |
Denda maksimal
Rp20 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok |
Tidak
diatur pidana tambahan untuk korporasi |
10 |
UU
No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Denda
maksimal Rp15 miliar diperberat sepertiga dari pidana pokok |
-Perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana |
11 |
UU
No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan |
Denda
maksimal RP1,5 miliar dengan pemberatan tiga kali dari pidana pokok |
-Pencabutan
izin usaha |
12 |
UU
No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP) |
Ketentuan
pidana perpajakan diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 42,
43, 43A |
Tidak
diatur pidana tambahan untuk korporasi |
13 |
UU
No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat |
Denda
maksimal Rp100 miliar |
-Pencabutan
izin usaha |
14 |
UU
No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen |
Denda
maksimal Rp2 miliar |
-Perampasan
barang tertentu |
15 |
UU
No.18 Tahun 2012 tentang Pangan |
Denda
maksimal Rp100 miliar dengan pemberatan tiga kali dari pidana pokok |
-Pencabutan
hak-hak tertentu |
16 |
UU
No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan |
Denda
maksimal Rp1 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok |
Pasal
62 ayat (3) |
17 |
UU
No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |
Denda
maksimal Rp10 miliar dengan pemberatan ditambah sepertiga dari pidana pokok |
-Pencabutan
izin usaha |
18 |
UU
No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi |
Denda
maksimal Rp60 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok |
-Pencabutan
hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari
tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. |
19 |
UU
No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17
Tahun 2006 |
Pasal
108 ayat (4) |
Tidak
diatur pidana tambahan untuk korporasi |
20 |
UU
No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 |
Denda
maksimal Rp12 miliar ditambah dua pertiga dari pidana pokok |
Tidak
diatur pidana tambahan untuk korporasi |
Komentar
Posting Komentar