Tugas Etika Bisnis - Siti Amira Septyani - 3EA18 - 16218751 03 Juli 2021)

 

 Nama             : SITI AMIRA SEPTYANI

Kelas               : 3EA18

NPM                : 16218751

Tanggal          : 03 Juli 2021

TUGAS ETIKA BISNIS

TUGAS MINGGU KE 12: EVALUASI MATERI

Setelah Anda mempelajari materi yang disajikan dalam modul ini, jawab soal-soal evaluasi berikut :

1.     Apa perbedaan uang pelicin, gratifikasi dan suap?

Jawaban        :

Uang pelicin didefinisikan sebagai sejumlah pemberian (biasanya dalam bentuk uang) untuk memulai, mengamankan, mempercepat akses pada terjadinya suatu layanan.

 

Gratifikasi adalah pemberian hadiah dengan tujuan untuk mempercepat akses dengan mempertaruhkan integritas.

 

Suap adalah bentuk pemberian yang dilakukan oleh korporasi atau pihak swasta berupa pemberian barang, uang, janji, dan bentuk lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari pihak penerima suap.

 

2.     Apakah sanksi yang dapat dikenakan bagi pemberi suap?

Jawaban        :

Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

 

3.     Siapa saja yang penerima gratifikasi yang wajib melaporkan pemberian kepada KPK?

Jawaban        :

Penerima gratifikasi yang wajib melaporkan pemberian kepada KPK adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara.

 

4.     Apa saja jenis pemberian yang termasuk gratifikasi?

Jawaban        :

Jenis pemberian yang termasuk gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

 

 

5.     Apa saja jenis pidana yang dapat dikenakan kepada Korporasi?

Jawaban        :

No

Undang-Undang

Pidana Pokok

Pidana Tambahan dan Sanksi Lain

1

UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001

Denda maksimal Rp1 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok

-Perampasan barang yang digunakanatau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi
-Pembayaran uang pengganti
-Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lamatahun
-Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana

2

UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Denda maksimal Rp100 miliar

-Pengumuman putusan hakim
-Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha lorporasi
-Pencabutan izin usaha
-Pembubaran dan/atau pelarangan korporasi
-Perampasan aset korporasi untuk negara
-Pengambilalihan korporasi oleh negara

3

UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Denda maksimal Rp1 triliun

-Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan
 
Selain sanksi pidana dapat pula dikenakan sanksi administrasi :
-Paksaan pemerintah
-Uang paksa
-Pencabutan izin

4

UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Denda maksimal Rp10 miliar dengan pemberatan tiga kali pidana pokok

-Pencabutan izin usaha
-Pencabutan status badan hukum

5

Perppu No.1 Tahun2002tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Denda maksimal Rp1 triliun

-Korporasi yang terlibat tindak pidana terorisme dapat dibekukan atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang

6

UU No.9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Denda maksimal Rp100 miliar

-Pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan korporasi
-Pencabutan izin usaha dan dinyatakan sebagai korporasi terlarang
-Pembubaran korporasi
-Perampasan aset korporasi untuk negara
-Pengambilalihan korporasi oleh negara
-Pengumuman putusan pengadilan

7

UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Denda maksimal Rp5 miliar dengan pemberatan tiga kali dari pidana pokok

-Pencabutan izin usaha
-Perampasan kekayaan hasil tindak pidana
-Pencabutan status badan hukum
-Pemecatan pengurus
-Pelarangan kepada pengurus untuk mendirikan korporasi dalam bidang usaha yang sama

8

UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 dan diperbaharui dengan Perppu No.1 Tahun 2016

Denda maksimal Rp5 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok

Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi

9

UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No.45 Tahun 2009

Denda maksimal Rp20 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok

Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi

10

UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Denda maksimal Rp15 miliar diperberat sepertiga dari pidana pokok

-Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
-Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan
-Perbaikan akibat tindak pidana
-Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak
-Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun

11

UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Denda maksimal RP1,5 miliar dengan pemberatan tiga kali dari pidana pokok

-Pencabutan izin usaha
-Pencabutan status badan hukum  

12

UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP)
 
Keterangan : UU ini tidak secara khusus menyebut korporasi, tetapi “wajib pajak”.
 
Pasal 1 angka 2 UU KUP :Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Ketentuan pidana perpajakan diatur dalam Pasal 38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 42, 43, 43A
 
Sanksi pidana denda dalam UU KUP ada yang sudah ditentukan besarannya, ada pula yang hanya ditentukan rumusannya.
 
Misalnya dalam Pasal 38 : “Didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau
kurang dibayar”
 

Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi

13

UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 
Keterangan : UU ini tidak secara khusus menyebut korporasi, tetapi “pelaku usaha”.
 
Pasal 1 angka 5 UU No.5 Tahun 1999 : “Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, dst…”

Denda maksimal Rp100 miliar

-Pencabutan izin usaha
-Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun
-Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

14

UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
 
Keterangan : UU ini tidak secara khusus menyebut korporasi, tetapi “pelaku usaha”.
 
Pasal 1 angka 3 UU No.8 Tahun 1999 : “Pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha dst…”

Denda maksimal Rp2 miliar
 

-Perampasan barang tertentu
-Pengumuman keputusan hakim
-Pembayaran ganti rugi
-Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
-Kewajiban penarikan barang dari peredaran
-Pencabutan izin usaha.

15

UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan

Denda maksimal Rp100 miliar dengan pemberatan tiga kali dari pidana pokok

-Pencabutan hak-hak tertentu
-Pengumuman putusan hakim

16

UU No.20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

Denda maksimal Rp1 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok
 

Pasal 62 ayat (3)
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi.

17

UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Denda maksimal Rp10 miliar dengan pemberatan ditambah sepertiga dari pidana pokok

-Pencabutan izin usaha
-Pencabutan status badan hukum
-Perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
-Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
-Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana

18

UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Denda maksimal Rp60 miliar ditambah sepertiga dari pidana pokok

-Pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

19

UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006
 

Pasal 108 ayat (4)
Terhadap badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi yang dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ini, pidana pokok yang dijatuhkan senantiasa berupa pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar jika atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara, dengan tidak menghapuskan pidana denda apabila atas tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara dan pidana denda

Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi

20

UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016

Denda maksimal Rp12 miliar ditambah dua pertiga dari pidana pokok

Tidak diatur pidana tambahan untuk korporasi

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

main main main :) - 12 JUNE 2018

cuz why not

dear Kak Alona, kakak kesayanganku