TUGAS ETIKA BISNIS - SITI AMIRA SEPTYANI - 3EA18 - 16218751 (17 Juli 2021)

 

TUGAS ETIKA BISNIS

 

 

Oleh :

Siti Amira Septyani       16218751

 

 

 

 

Universitas Gunadarma

2021

 

 

 

 

 

 

 

  BAB I

PENDAHULUAN

Ada pula masalah yang timbul dari hasil pola pikir yang mudah tersebut, yaitu mengcopy hasil karya orang lain. Padahal dalam karya tersebut melekat hak manusia pada dasarnya mampu mendesain dan membuat karya dari hasil buah pikirannya masing-masing. Buah pikir manusia selalu membuat hasil karya yang fantastis buat individu dan kelompok. Hasil buah pikir tersebut terkadang mengalami perubahan pola pikir yang mengarah pada kemudahaan proses dalam membuat karya. Maka cipta yang dimiliki oleh pembuat karya yang asli sehingga terjadi mengcopy karya yang dilakukan orang lain tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta.

Hak merupakan sesuatu hal yang telah dimiliki oleh manusia sejak pertama kali dia lahir kedunia. Bicara hak maknanya lebih ke sebuah keinginan absolut manusiawi. Sebagai contoh, setiap manusia yang baru lahir ke dunia memiliki hak untuk hidup. Kekayaan intelektual adalah kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir. Daya pikir tersebut bisa menghasilkan sesuatu seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, budaya, lagu, karya tulis, karikatur, dan hasil lainnya yang berasal dari intelektual manusia. Hal kekayaan intelektual berarti adalah sesuatu pernyataan kepemilikan yang sifatnya mempertahankan hasil produksi dari daya pikir personal atau kelompok sebagai sesuatu hasil yang privat.

Pelaku dari hak kekayaan tentang intelektual adalah mereka yang menciptakan sesuatu, mendesain sesuatu ataupun kegiatan menghasilkan lainnya. Negara biasanya akan memberi hak eksklusif kepasa individu setiap pelaku hak kekayaan tentang intelektual. Pemberian hak eksklusif ini sebagai tanda penghargaan atas hasil daya cipta atau karya dari kreatifitas. Maka dari itu makalah ini akan membahas mengenai tindakan pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi di Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

      ISI & PEMBAHASAN

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Pertama, kasus kemiripan nama merek AQUA dan AQUALIVA. Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.

Mereka (AQUALIVA) melakukan pemberian nama dengan mendompleng nama AQUA sadar ataupun tidak sadar telah melakukan pembohongan publik, karena publik banyak yang merasa dibohongi karena kemiripan nama yang dipakai atas nama suatu produk. Dan tidak sedikit pula kerugian yang dirasakan konsumen akan hal ini. misalkan saja kepuasan yang tidak terpenuhi di rasakan konsumen akan produk palsu tersebut.

Selain itu, banyak pula konsumen yang mengira bahwa perusahaan AQUA melakukan inovasi dengan meluncurkan produk baru dengan nama produk yang hampir sama, karena terdapat nama AQUA di depan produk baru tersebut yang nyatanya AQUA sama sekali tidak mengeluarkan produk tersebut melainkan perusahaan lain yang ingin mendompleng nama AQUA semata.

MA menggunakan parameter berupa:

  1. Persamaan visual
  2. Persamaan jenis barang; dan
  3. Persamaan konsep.

Jika pendaftar pertama merasa dirugikan oleh merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya, tentu ia dapat menggugat pembatalan merek dimaksud, dengan mengajukan dan membawa masalah ini ke meja hokum. Bahkan dengan parameter tersebut, maka Mahkamah Agung dalam putusannya (perkara No. 014 K/N/HaKI/2003) menyatakan bahwa pembuat merek Aqualiva mempunyai iktikad tidak baik dengan mendompleng ketenaran nama Aqua.

Bahkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 telah memberikan arahan yang jelas bagi Ditjen HaKI Departemen Hukum dan HAM agar menolak permohonan pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya.

Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur yang menonjol pada kedua merek itu dapat menimbulkan kesan adanya persamaan tentang:

1.                  Bentuk;

2.                  Cara penempatan;

3.                  Cara penulisan;

4.                  Kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan.

Jadi bila ada kesengajaan suatu peroduk baru menggunakan nama yang sama, maka dapat ditindak tegas dengan mengacu pada undang-undang yang berlaku mengenai pencabutan merek produk tersebut maupun penarikan produk dari pasaran serta kerugian jumlah materi yang dialami oleh produk yang namanya didompleng oleh produk baru tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

  PENUTUP / KESIMPULAN

   Dari contoh kasus diatas bahwa penanganan dari hak merek tersebut sangat sangat harus diperhatikan, karena dari hak merek tersebut mengandung unsur undang-undang yang telah memiliki ketetapan oleh setiap perusahaan untuk memberikan nama merek pada setiap produksi barang / jasa yang telah di luncurkan agar tidak terjadi kesalah pahaman oleh segala pihak perusahaan, serta menetapkan cipta hak merek tersebut kepada wewenang yang berwajib supaya tidak terjadi hal-hal seperti pembajakan hak merek tersebut.

 

                          DAFTAR PUSTAKA

1.       http://tholibpoenya.blogspot.com/2015/01/pelanggaran-etika-bisnis-hak-kekayaan_16.html

2.       https://fauzanbrs94.wordpress.com/2018/01/29/tugas-etika-profesi-pelanggaran-kode-etik-pada-hak-merek/

3.       https://hikmaharyani.wordpress.com/2017/07/06/kasus-hak-merek-mengenai-pt-aqua/

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengelolaan Etika dan Kebijakan dalam Sistem Informasi

dear Kak Alona, kakak kesayanganku

main main main :) - 12 JUNE 2018